Pemerintah Desa Simoketawang bersama Ketua BPD dan Anggota BPD telah melaksanakan Muyawarah Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa Simoketawang Nomor 06 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Peraturan Desa Simoketawang Nomor 06 Tahun 2024 Tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2025 Tanggal 20 Oktober Tentang Penjabaran Perubahan anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2025 yang menjadi Dasar Perubahan kedua atas Peraturan Desa Tentang APBDesa Tahun Anggran 2025.
Musyawarah berjalan tertib dan lancar, dimana Pemrintah Desa Simoketawang bersama BPD telah menyepakati terkait Perubahan Ke Dua tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025