You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Simoketawang
Simoketawang

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERUBAHAN RPJMDES TAHUN 2023 s/d 2030

Operator 20 Agustus 2024 Dibaca 7.518 Kali
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERUBAHAN RPJMDES TAHUN 2023 s/d 2030

Pada tanggala 13 Agustus 2024 pemerintah Desa Simoketawangan mengadakan pertemuan dengan BPD Simoketawang guna membahas Peraturan Desa Simoketawang Nomor 03 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Simoketawang Tahun 2022-2028 dikarenakan perubahan regulasi Undang-undang Desa Nomor 03 tahun 2024 mengenai masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun. Dengan perubahan regulasi tersebut, maka Kepala Desa harus merubah RPJM Desa yang telah dibuat pada awal masa jabatan.

Didalam RPJM Desa perubahan tertulis rencana Pembangunan yang akan dilaksanakan Kepala Desa sesuai dengan Visi Misi. Dalam pelaksanaan RPJM Desa itu akan tertuang dalam RKPDes pada setiap tahun anggaran. Dengan  bertambahnya masa jabatan Kepala Desa ini semoga dapat membawa Desa Simoketawang semakin maju dalam segala bidang, serta warga Simoketawang semakin Makmur.

Dari hasil pembahasan perubahan RPJM Desa Simoketawang, BPD Simoketawang menyepakati Rancangan Peraturan Desa tersebut dan menyarankan agar segera ditetapkan sebagai Peraturan Desa.

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan