Pemerintah Desa Simoketawang telah melaksanakan Penyusunan Peraturan Desa Simoketawang Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Amggaran dan Pendapatn Dan Belanja Desa Simoketawang Tahun 2026.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 merupakan tahapan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa guna mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik. Proses penyusunan APBDes dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APBDes disusun secara akuntabel, dengan memastikan bahwa setiap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis, dan hukum. Seluruh program dan kegiatan yang dianggarkan diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta kebutuhan riil masyarakat desa. Pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, efisien, dan tepat sasaran, dengan dukungan pencatatan dan pelaporan keuangan yang sistematis dan dapat diaudit.
Prinsip transparansi diterapkan dengan membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terkait proses dan hasil penyusunan APBDes. Informasi anggaran desa disampaikan secara terbuka melalui forum musyawarah desa, papan informasi desa, serta media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui sumber pendapatan desa, alokasi belanja, serta prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan.
Selain itu, penyusunan APBDes dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat desa, antara lain Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, serta perwakilan kelompok masyarakat lainnya. Partisipasi masyarakat diwujudkan melalui Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi, usulan, dan kebutuhan masyarakat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan program dan kegiatan desa.
Dengan diterapkannya prinsip akuntabel, transparan, dan partisipatif dalam penyusunan APBDes, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta pembangunan desa yang berkelanjutan.