Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan mejadi Dasar Hukum utama dalam mewujudkan Ketahanan Pangan yang ada di Desa Simoketawang.
Pemerintah Desa Simoketawang melakukan Musyawara Desa Khusus
Hari/Tanggal :Selasa/25 Febuari 2025
Jam : 19.30 Wib
Tempat : Kantor Desa Simoketawang
Jumlah Perserta : 39 Orang
Laki-Laki : 29 Orang
Perempuan : 10 Orang
Dihadiri dari oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT, RW dan Lembaga Desa lainya.
Dari Sumberdaya Alam yang tellah dimiliki oleh Desa Simoketawang dibidang Wisata Kampung Kelengkeng maka tematik ketahanan Pangan di Desa Simoketawang difokuskan pada pengembangan desa Simoketawang Menjadi Desa Kampung Kelengkeng