Pada Tanggal 17 Oktober 2025, Bapak Abdul Waras Selaku Kepala Desa Simoketawang membuat Pernyataan atas nama sendiri dari Pemerintah Desa Simoketawang, Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, menyatakan bahwa tidak ada Aparatur Desa Simoketawang yang terlibat dalam Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhitung sejak saya menjabat Tahun 2022 hingga tanggal dibuatnya Surat Pernyataan ini. Surat Pernyataan Kepala Desa Simoketawang ini ditanda tangani dan diketahui oleh Plt Kepala Dinas PMD Sidoarjo Bapak PROBO AGUS SUNARNO. S.Sos.MM dan Inspektur Kabupaten Sidoarjo Bapak ANDIAR SURIADIANTO, S.Sos. M.PSDM, CGCAE OGRA