You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Simoketawang
Simoketawang

Kec. Wonoayu, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

PERATURAN DESA SIMOKETAWANG NOMOR 05 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SIMOKET

Operator 08 Januari 2024 Dibaca 250 Kali
PERATURAN DESA SIMOKETAWANG NOMOR 05 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SIMOKET

Pemerintah Desa Simoketawang kecamatan Wonoayu Kabupaten Sdioarjo , saat ini telah selesai melaksanakan penyusunan Peraturan Desa Simoketawang Nomor 05 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) Tahun Anggaran 2024.

Dalam pengelolahan keuangan, Pemerintah Desa Simoketawang mengedepankan prinsip :

  1. Transparan
  2. Akuntabel
  3. Partisipatif
  4. Tertib dan Disiplin Anggaran

Transparan              : artinya seluruh masyarakat mengetahui penggunaan anggaran,

  terbukti   dengan  Pemasangan info grafis APBDesa Tahun

  anggaran 2024 dan disertai  dengan Laporan   realisasi APBDesa  

  tahun Anggaran 2023

Akuntabe                : artinya dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini  

  penggunaan anggaran  dapat   dipertanggungjawabkan

  kebenaran dan kesesuaiannyadengan   APBDes yang telah  

  ditetapkan

Partisipatif               : artinya melibatkan seluruh masyarakat dan kelembagaan yang

  ada , melalui   berbagai   musyawarah dan jarring aspirasi

Tertib dan Disiplin   : artinya sesuai dengan kalender musim serta regulasi yang telah

             ditetapkan    berdasarkan Undang-undang yang berlaku

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan