Pada tanggala 13 Agustus 2024 pemerintah Desa Simoketawangan mengadakan pertemuan dengan BPD Simoketawang guna membahas Peraturan Desa Simoketawang Nomor 03 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Simoketawang Tahun 2022-2028 dikarenakan perubahan regulasi Undang-undang Desa Nomor 03 tahun 2024 mengenai masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun. Dengan perubahan regulasi tersebut, maka Kepala Desa harus merubah RPJM Desa yang telah dibuat pada awal masa jabatan.
Didalam RPJM Desa perubahan tertulis rencana Pembangunan yang akan dilaksanakan Kepala Desa sesuai dengan Visi Misi. Dalam pelaksanaan RPJM Desa itu akan tertuang dalam RKPDes pada setiap tahun anggaran. Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa ini semoga dapat membawa Desa Simoketawang semakin maju dalam segala bidang, serta warga Simoketawang semakin Makmur.
Dari hasil pembahasan perubahan RPJM Desa Simoketawang, BPD Simoketawang menyepakati Rancangan Peraturan Desa tersebut dan menyarankan agar segera ditetapkan sebagai Peraturan Desa.
Download Lampiran:
Peraturan Desa Simoketawang Nomor 03 tahun 2024