IKD… apa kah arti dari IKD itu ? Secara awam masyarakat memang masih belum familiar dengan kata-kata “ IKD “, apalagi di pedesaan seperti di Desa Simoketawang. IKD atau Identitas Kependudukan digital adalah informasi elektronik dalam bentuk aplikasi yang memuat dokumen kependudukan seperti KTP el.
Dengan aplikasi IKD , nantinya masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah, terutama administrasi kependudukan secara online.
Sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 03 Agustus 2024, warga Desa Simoketawang telah berhasil melaksanakan aktivasi IKD melalui operator Adminduk Desa. Satu hal yang selama ini hanya bisa dilakukan di Kecamatan atau Dispendukcapil kabupaten Sidoarjo.
Dengan adanya program dari dispendukcapil tersebut, masyarakat merasa sangat terbantu dalam hal aktivasi IKD. Dari sebelumnya yang mengharuskan datang ke kecamatan atau kantor dispendukcapil, selama sepekan ini cukup dengan datang ke Balai Desa, masyarakat sudah bisa mengaktifkan Identitas Kependudukan digital (IKD).
Masyarakat Desa Simoketawang sangat antusias untuk aktivasi IKD melalui operator desa. Terbukti dengan jumlah pengajuan mencapai hamper 10 % selama sepekan. Semu aini membuktikan bahwa masyarakat di desa kami sudah mulai sadar administrasi dan siap untuk digitalisasi. Karena sadar administrasi itu…Keren..!!