Pemerintah Desa Simoketawang kecamatan Wonoayu Kabupaten Sdioarjo , saat ini telah selesai melaksanakan penyusunan Peraturan Desa Simoketawang Nomor 05 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) Tahun Anggaran 2024.
Dalam pengelolahan keuangan, Pemerintah Desa Simoketawang mengedepankan prinsip :
Transparan : artinya seluruh masyarakat mengetahui penggunaan anggaran,
terbukti dengan Pemasangan info grafis APBDesa Tahun
anggaran 2024 dan disertai dengan Laporan realisasi APBDesa
tahun Anggaran 2023
Akuntabe : artinya dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini
penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan
kebenaran dan kesesuaiannyadengan APBDes yang telah
ditetapkan
Partisipatif : artinya melibatkan seluruh masyarakat dan kelembagaan yang
ada , melalui berbagai musyawarah dan jarring aspirasi
Tertib dan Disiplin : artinya sesuai dengan kalender musim serta regulasi yang telah
ditetapkan berdasarkan Undang-undang yang berlaku
Download Lampiran:
PERATURAN DESA SIMOKETAWANG NOMOR 05 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SIMOKET