Kegiatan FGD untuk meningkatkan kapasitas kepala desa sekertaris desa kaur perencanaan dan bendahara desa yang dilaksanakan di Hotel Royal Senyiur Prigen Pasuruan pada tanggal 12 s/d 13 juli tahun 2024 Yang diikuti 92 peserta. Dengan menghadirkan narasumber :
- Plt. Camat Wonoayu Bapak Drs. Imam Mukri Afandi., MSi
- Asisten Administrasi Pemerintahan Dan Kesra Bapak Mohammad Ainur Rahman AP, Msi.
3 inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo Bapak Bapak Mochammad Artfiando, SH
Banyak ilmu yg telah disampaikan oleh para narsumber kepada peserta FGD diantaranya oleh :
- Camat Wonoayu Bapak Drs. Imam Mukri Afandi., MSi
Dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang Baik dan Benar maka sangat diperlukan Pengelolaan Administarsi Pemerintah Desa Yang Benar,
1.Penyusunan Dokumen RPJM Desa yang mencakup Visi Misi Kepala Desa Terpilih
2.Penyusunan Dokumen RPKDesa dari Penjabaran RPJM Desa Pertahun
- Penyusunan APBDEsa
- Pendapatan Desa
- Belanja Desa
- Realisasi Desa
- Pertanggungjawaban
“Semuanya administarsi Perencanaan, pengangaran dan pertanggung jawaban penggunaan dana didesa harus tersusun dan terdokumentasi deangan baik dan benar”
- Asisten Administrasi Pemerintahan Dan Kesra Bapak Mohammad Ainur Rahman AP, Msi.
- “ Keterbukaan Informasi”
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasih Desa berkwajiban memberikan informasi kepada masyarakat baik lewat media sosial, cetak, elektronik atau media yang lain yang mudah diakses oleh masyarakat, namaun ada batas-batas, informasi mana yang boleh di akses masyarakat dan mana yang tidak boleh diakses,
- “membangun komunikasi egaliter”
Guna menjalin hubungan yang baik dengan siapa saja dipemerintahan diperlukan komunikasi egaliter, Sehingga terjalin hubungan yang baik.
- Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo Bapak Mochammad Artfiando, SH“TUGAS KEPALA DESA DAN PERAKAT DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA”
- Dimulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM DESA). Kemudian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM DESA) dijabarkan untuk jangka waktu 1 tahun kepada Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Dari (RKPDesa) disusun lebih detail lagi kedalam APBDES dan ditetapkan dalam Perturan Desa.
- Tugas Dan Tanggung Jawab Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa
KEPALA DESA
- Mengesahkan RAB
- Menyetujui SPP
- Mensupervisi SPJ
SEKRETARIS DESA
- Memverifikasi RAB ; SPJ
- Memverifikasi persyaratan pengajuan SP
BENDAHARA
- Melakukan pembayaran/ pengeluaran uang dari Kas Desa atas SPP dan SPJ
- Mencatat transaksi dan menyusun Buku Kas Umum,dll
- Mendokumentasikan bukti bukti pengeluaran
KASI/KAUR
- Menyusun RAB ; SPJ
- Mengajukan SPP
- Memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa
- Mengerjakan Buku Kas Pembantu Kegiatan
- Administrasi Pertanggungjawaban
- Kegiatan Rapat
- Undangan
- Daftar Hadir
- Notulen
- Foto Kegiatan
Jika ada Pembelian Makan Minum
- Nota Pembelian
- Foto Mamin
- Pajak Daerah
- Kegiatan Pelatihan/Penyuluhan
Jika ada Narasumber
- Undangan Narasumber
- Materi Narasumber
- Tanda Terima Honorarium
- Pajak Penghasilan
- Kegiatan Fisik / Konstruksi
- Gambar rencana
- RAB
- Spesifikasi teknis
- Jadwal pelaksanaan kegiatan
- Foto Dokumentasi 0%, 50%, 100%
- Laporan kemajuan kegiatan
- Pelaporan & serah terima:
- Laporan kegiatan 100%
- BAST
- Pajak PPN
- Sekertaris Kecamatan Wonoayu Bapak Anwar
PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 65 TAHUN 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024
- Optaimalisasi Pajak Tkd Sesuai Dengan Perbub Penyusunan Apbdes Tahun 2024Penganggaran PBB aset desa dan Tanah Kas Desa