PENYUSUNAN RKPDesa
“ Rencana Kerja Pemerintah Desa Simoketawang Tahun 2024”
Dalam melaksanakan bahwa ketentuan Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa Simoketawang wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.
Pada Tahun 2022 Pemerintah Desa Simoketawang telah Menyusun RPJM Desa “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Simoketawang” Periode Tahun 2023 s/d 2028. RPJM Desa ini dituangkan dalam Peraturan Desa Simoketawang Nomor 06 Tahun 2022. Pemerintah Desa Simoketawang dalam melaksanakan Peraturan Desa Simoketawang Nomor 06 Tahun 2022 tentang “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Simoketawang Periode Tahun 2023 s/d 2028 ini makah disusunlah sebuah RKPDesa ”Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024”.
Pada Tanggal 5 September 2023 Pemerintah Desa Simoketawang Telah Menetapkan Peraturan Desa Somoketawang Nomor 03 Tahun 2023 tentang RKPDesa “Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024”.
Download Lampiran:
RKPDESA Simoketawang Tahun ANggran 2024